Negara Melarang Kepala Daerah Memakai Fasilitas ini Selama Cuti Nyalon Pilkada 2024

Jumat 27 Sep 2024 - 22:22 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Pengawasan terhadap kepatuhan selama menjalani cuti, seyogyanya menjadi kewenangan Bawaslu Musi Rawas dan Muratara, karena sudah menerima surat pemberitahuan cuti. 

BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai

BACA JUGA:Sah, KPU Muratara Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak 2024

Tentu dapat dilihat apakah fasilitas-fasilitas yang melekat tersebut masih digunakan atau tidak.

Terkonfirmasi misalnya : bahwa Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud akan keluar dari rumah dinas selama menjalani cuti, dan sepertinya Bupati Muratara Devi Suhartoni juga demikian.

Pada tahapan cuti kampanye ini, berkaca dari pengalaman pilkada sebelumnya, biasanya tidak menimbulkan masalah. 

"Karena biasanya untuk penggunaan rumah dinas atau kendaraan dinas, para kontestan akan mematuhinya sebagaimana pengaturan perundangan," jelasnya.

Kategori :