Perlu diketahui, adapun isi Pasal 12 bahwa Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Wujudkan Mimpi Masyarakat Sindanglaya, Resmikan Listrik dan Tower BTS
Kemudian Pasal 13 Bahwa (2) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau
d. perkembangan lingkungan global.
dan pada Pasal 14 Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Pasal 15 bahwa Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).