Sigini DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Dalam 5 Tahun Kerja

Selasa 01 Oct 2024 - 12:22 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Ada sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 akan dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain anggota DPR, sebanyak 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan mengikuti proses pengambilan sumpah.

Pelantikan DPR ini menandai awal tugas baru para legislator dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat.

BACA JUGA:3 Daftar Nama Anggota DPR dan DPD Tertua dan Termuda Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi

Salah satu aspek yang menarik dari anggota DPR adalah hak mereka untuk menerima dana pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Meskipun periode jabatannya hanya lima tahun, para anggota DPR akan mendapatkan pensiun seumur hidup yang ditanggung oleh negara.

Penyaluran pensiunan bagi anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut pasal 13 UU 12/1980, besarnya pensiun pokok bulanan ditentukan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

BACA JUGA:Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029 Berjalan Lancar

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2024 -2029 Dilantik, 1 Orang Mundur Ini Penggantinya

Namun, besaran ini diatur sedemikian rupa agar minimal mencapai 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pemberian pensiun akan dilakukan secara penuh bagi anggota MPR dan DPR yang masih dalam keadaan sehat.

Namun, jika seorang anggota meninggal dunia, pembayaran pensiun akan dihentikan, kecuali jika mereka memiliki pasangan hidup, di mana pensiun tersebut akan tetap diberikan meskipun dengan nilai yang berkurang.

Berdasarkan informasi dari Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR ditetapkan sebesar 60% dari gaji pokok mereka.

Kategori :