KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagai istri sudah dipastikan akan mendampingi suami dalam hal aktivitas politik, apa lagi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.
Menyikapi hal tersebut, Men PAN RB telah meminta kepada istri atau suami pasangan calon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Serta para istri atau suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut unsur politik, serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
DItegaskannya, maka ASN yang pasangannya maju Pilkada harus harus mengajukan cuti selama masa kampanye.
BACA JUGA:Trisko Defriansyah Diberhentikan dari Pj Walikota Lubuk Linggau, Ternyata Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:2 Pj Walikota di Sumsel Diberhentikan, Koimudin dan Nelson Firdaus Penggantinya
Seperti 2 ASN di Kota Lubuklinggau yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Yakni Yulita Anggraini yang merupakan istri Calon Walikota Lubuklinggau Rodi Wijaya.
Dan Kolbiah istri Imam Senen yang merupakan calon wakil Walikota Lubuklinggay yang berpasangan dengan Rodi Wijaya
Yulita Anggraini dan Kolbiah diketahui mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Kepada Koimudin Pj Walikota Lubuk Linggau
BACA JUGA:BKPSDM Lubuk Linggau Datangi Kemendagri, Koordinasi Soal Izin Pelaksanaan Seleksi Terbuka
Hal ini karena, berdua ingin konsentrasi mendampingi suami dalam mengikuti Pilkada Lubuklinggau.
"Jumat 4 Oktober 2024, Kepala BKPSDM Lubuklinggau Yulita Anggraini telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara, per 1 Oktober 2024," kata Pj Walikota Lubuklinggau, Koimudin, Jumat 4 Pktober 2024.
Dilanjutkannya, ia ingin konsentrasi mendampingi suami untuk mencalon kepala daerah.