Bagi perusahaan pemilik tongkang yang menabrak jembatan tersebut dibebankan 50 persen dari semua biaya perbaikan.
BACA JUGA:Dinas Perkebunan Muba Luncurkan Program BUNTIS, ini Maksudnya
BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera, Sandi Fahlepi : Harus Tepat Sasaran
Sementara bagi perusahaan yang melintas dibawah Jembatan P6 Lalan akan disesuaikan masing-masing dengan menyesuaikan mobilitas di bawah jembatan tersebut.
Menurut Ketua AP6L, saat ini progres yang mulai berjalan dengan memfasilitasi penyebrangan untuk masyarakat sekitar yang ingin ke seberang maupun sebaliknya.
Selain itu, dilakukan pembangunan dermaga baru dan perbaikan jalan P6 dan P11
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan perusahaan perkebunan baik itu PT BKAM, PT PWS, PT Lonsum, PT MSA, PT BKI, yang operasionalnya melintasi Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Muba.