BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, KPKB Lubuklinggau Bagikan 760 Paket Daging Kurban
BACA JUGA:Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi, 15 Pegawai dan Mantan KPK Tersangka Pungli di Rutan
KPK pun berjanji untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak netral akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi terberat berupa pemberhentian.
“Saya tegaskan berkali-kali dalam setiap apel dan kegiatan ASN bahwa mereka harus netral dan tidak boleh memihak salah satu calon.
BACA JUGA:65 Aduan Pelanggaran Kode Etik di KPK Tahun Ini, Ada 3 Pelanggaran yang Mencolok
BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda
Jika kedapatan melanggar, sanksi bisa sampai diberhentikan,” tegasnya pada 13 Agustus 2024.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari calon walikota terkait tuduhan tersebut.
Situasi ini menambah kompleksitas dalam proses Pilwalkot Palembang, di mana ketidaknetralan ASN dapat menjadi isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024 menunjukkan pentingnya integritas dalam pemilihan umum, terutama di tingkat daerah.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK Kemenkumham RI
BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud
KPK diharapkan dapat bertindak tegas untuk menyelidiki dugaan ini, sehingga proses demokrasi tetap bersih dan transparan.