KPK Panggil Calon Walikota Palembang 2024 Ada Apakah?

Sabtu 12 Oct 2024 - 12:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, KPKB Lubuklinggau Bagikan 760 Paket Daging Kurban

BACA JUGA:Hari Paling Kelam dalam Pemberantasan Korupsi, 15 Pegawai dan Mantan KPK Tersangka Pungli di Rutan

KPK pun berjanji untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak netral akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi terberat berupa pemberhentian.

“Saya tegaskan berkali-kali dalam setiap apel dan kegiatan ASN bahwa mereka harus netral dan tidak boleh memihak salah satu calon.

BACA JUGA:65 Aduan Pelanggaran Kode Etik di KPK Tahun Ini, Ada 3 Pelanggaran yang Mencolok

BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda

Jika kedapatan melanggar, sanksi bisa sampai diberhentikan,” tegasnya pada 13 Agustus 2024.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari calon walikota terkait tuduhan tersebut.

Situasi ini menambah kompleksitas dalam proses Pilwalkot Palembang, di mana ketidaknetralan ASN dapat menjadi isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilwalkot Palembang 2024 menunjukkan pentingnya integritas dalam pemilihan umum, terutama di tingkat daerah.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK Kemenkumham RI

BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud

KPK diharapkan dapat bertindak tegas untuk menyelidiki dugaan ini, sehingga proses demokrasi tetap bersih dan transparan.

Kategori :