Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286).
11. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278).
12. Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat Tidak Dilengkapi STNK
Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288).
BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).
Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Daftar 16 Pelanggaran Akan Dilakukan Penindakan
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar
Penggunaan sistem tilang ETLE diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan, sementara tilang manual akan tetap dilakukan untuk pelanggaran yang terdeteksi secara langsung.
Mari kita bersama-sama mendukung keselamatan berlalu lintas demi kebaikan bersama!