Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini, Ini 14 Daftar Pelanggaran Diincar dan Rincian Dendanya

Senin 14 Oct 2024 - 11:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286).

11. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278).

12. Kendaraan Roda Dua atau Roda Empat Tidak Dilengkapi STNK

Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288).

BACA JUGA:Mobil Rental Kena Tilang ETLE? Siapa yang Akan Tanggung Jawab Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Daftar 16 Pelanggaran Akan Dilakukan Penindakan

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar

Penggunaan sistem tilang ETLE diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan, sementara tilang manual akan tetap dilakukan untuk pelanggaran yang terdeteksi secara langsung.

Mari kita bersama-sama mendukung keselamatan berlalu lintas demi kebaikan bersama!

Kategori :