Namun, registrasinya tidak bisa dilakukan langsung masyarakat perlu registrasi di gerai dan sistem HP," jelas Wayan.
BACA JUGA:Pengibaran Bendera Setengah Tiang Apa Sih Artinya? Simak Arti dan Aturannya
BACA JUGA:Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya
Dengan demikian, pengguna kartu SIM prabayar harus mendatangi gerai resmi atau melakukan registrasi langsung melalui sistem yang disediakan pada perangkat ponsel mereka.
Bagi pengguna nomor ponsel yang sudah terdaftar, kemungkinan besar mereka harus melakukan registrasi ulang dengan menyertakan pengenalan wajah.
Namun, pengguna akan diberikan tenggat waktu untuk melaporkan identitas biometrik mereka.
Dengan metode baru registrasi kartu SIM ini, diharapkan tidak ada lagi penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak berhak, karena sistem pengenalan wajah memastikan bahwa hanya pemilik sah dari data yang dapat melakukan registrasi.
BACA JUGA:Inilah Tips Praktis Cara Ganti Kartu ATM BRI Tanpa Harus ke Kantor Cabang,Yuk Simak Disini
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah di Indonesia adalah langkah maju dalam meningkatkan keamanan dan mencegah penipuan di sektor telekomunikasi.
Meskipun akan berdampak pada bisnis penjualan kartu SIM, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan data pribadi dan memperkuat perlindungan bagi pengguna.
Bagi masyarakat, penting untuk mengikuti prosedur registrasi ulang yang diberlakukan demi keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan layanan telekomunikasi.