LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) dengan hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7/12/2023).
Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang karena terbukti menggelapkan 15 kambing milik korban ASN Kabupaten Musi Rawas bernama Novi Saprizal, S.E .
Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
BACA JUGA:Yamaha NMax yang Dibegal Ditemukan, Camat Selangit: Bapak Ibu Guru Jangan Takut ke Sekolah
Dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan terbukti secarah sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU juga tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Tim Siber Bareskrim Polri Amankan Honorer Musi Rawas
Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada ASN yakni Novi Saprizal, S.E yang isinya “ Apa masih ada kambing? “ Dijawab oleh Novi Saprizal, “Masih ada. “
Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya
Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban, terdakwa langsung berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .
Setiba di rumah korban dan bertemu dengan korban, terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.
Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak korban.