Ditipu Residivis, ASN Musi Rawas Rugi Rp 45 Juta

Kamis 07 Dec 2023 - 19:12 WIB
Reporter : Yadi
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO   -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut terdakwa Muhammad Azimi Sulthan (30) dengan hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7/12/2023).

Warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini  jalani sidang karena terbukti menggelapkan 15 kambing milik korban  ASN Kabupaten Musi Rawas bernama Novi Saprizal, S.E .

Sidang secara tatap muka diketuai oleh Hakim  Agung Nugroho, SH, dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.

BACA JUGA:Yamaha NMax yang Dibegal Ditemukan, Camat Selangit: Bapak Ibu Guru Jangan Takut ke Sekolah

Dalam tuntutannya  JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan terbukti secarah sah dan bersalah melanggar  pasal 372  KUHP.

Pertimbangan JPU,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan. 

Majelis Hakim  Agung Nugroho, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU juga tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Tim Siber Bareskrim Polri Amankan Honorer Musi Rawas

Dalam perkaranya JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Azimi Sulthan  melakukan penggelapan pada Sabtu 12 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB  di  Jalan Watervang RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Awalnya, terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada  ASN yakni Novi Saprizal, S.E   yang isinya “ Apa masih ada kambing? “  Dijawab oleh Novi Saprizal,  “Masih ada. “  

Lalu 11 Mei 2023 terdakwa menghubungi  korban dan hendak melihat kambing – kambing milik korban.

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya

Setelah mengetahui lokasi dan alamat korban,  terdakwa langsung  berangkat ke rumah korban di Desa Muara Kati Baru Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria milik terdakwa .

Setiba di rumah  korban dan bertemu dengan  korban,   terdakwa langsung menanyakan di mana kandang kambing yang akan dijual.

Korban langsung mengajak terdakwa ke kandang kambing yang ada di rumah kakak  korban.

Kategori :

Terkait