KORANLINGGAUPOS.ID - Rubrik religi edisi Ahad 20 Oktober 2024 kita masih membahas soal waris disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (ANB), S.T., B.A dengan metode tanya jawab oleh moderator Ustadz Arif Muslim.
Kajian ini disampaikan Ustadz Ammi Nur Baits di Kota Lubuk Linggau tepatnya di lantai 6 Aula Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuk Linggau, pekan lalu.
Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A mengatakan bahwa diperbolehkan ahli waris itu melakukan sikap mengalah dengan cara dia serahkan jatah warisannya kepada saudaranya yang lain.
"Saat ahli waris berhak terhadap harta selanjutnya terserah dia apakah dia mau mengambilnya ataukah dia mau kasihkan kepada orang lain, karena itu sudah menjadi haknya," kata Ustadz Ammi Nur Baits saat menyapaikan kajian tentang waris di lantai 6 Aula Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuk Linggau, pekan lalu.
BACA JUGA:Ahli Waris Tidak Boleh Melaksanakan Wasiat Bertentangan Dengan Syariat Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya
Misalnya saudara laki-laki misalnya dia sudah merasa saya sudah berkecukupan dengan hasil jerih payah saya.
Saya sudah mendapatkan ini mendapatkan ini dan seterusnya. Lalu dia pengen jatah warisan nya dikasihkan kepada saudaranya yang perempuan, sudah saya kasih kamu sekian.
Sehingga biar jatah kita sama misalnya dua kakak beradik yang kakak laki-laki, adiknya perempuan. Berarti warisannya dibagi berapa, dibagi tiga yang laki-laki dapat 2/3 yang perempuan dapat sepertiga.
Lalu oleh si kakak laki-laki ini dia lepaskan jatahnya. Saya lepaskan sebagian saya kasihkan ke adik saya.
BACA JUGA:Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
BACA JUGA:Hingga 25 Juni 2024 Sebanyak 1.058 Ahli Waris Terima Santunan Kematian
"Akhirnya masing-masing dapat setengah-setengah. Boleh nggak kayak gini, boleh karena dalam posisi ini pihak yang memiliki harta itu sudah merelakan dengan dia kasihkan kepada ahli waris yang lain," paparnya.
Ustadz Arif Muslim menanyakan apakah orang yang meninggal dunia otomatis hartanya langsung jadi harta warisan ?
Tentang sejak kapan ahli waris itu memiliki harta warisan. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat Malikiyah mengatakan jika seorang itu meninggal lalu dia punya harta sejak kapan harta itu berpindah kepemilikannya menjadi ahli waris.