BACA JUGA:Jadwal Lengkap Tes CPNS Pemprov Sumsel Beserta Lokasi SKD
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk instansi pusat dan daerah.
1. Instansi Pusat
MenggunakanComputer Assisted Test (CAT).
Maksimal 3 jenis tes tambahan.
Tes tambahan mendapatkan bobot nilai kumulatif maksimal 50% dari total nilai SKB.
Wawancara maksimal berbobot 10%.
BACA JUGA:Aturan dan Tata TerTib Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Jangan Lupa Pita Hijau
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Tes CPNS Pemprov Sumsel Beserta Lokasi SKD
2. Instansi Daerah
Menggunakan CAT BKN.
Maksimal 1 jenis tes tambahan.
Tes tambahan tidak termasuk wawancara.
Nilai minimal untuk CAT BKN 60%, sedangkan tes tambahan berbobot maksimal 40%.
BACA JUGA:Passing Grade SKD Peserta CPNS 2024 Harus Tertinggi, Tapi Belum Dinyatakan Lulus
BACA JUGA: Ribuan Peserta SKD Dapat Tips Lolos Seleksi CPNS 2024