Ismail Nove Karisma - Siswa SMK Negeri 3 Lubuklinggau
"Pendapat saya pernikahan dini harus dihindari dan dicegah karena organ reproduksi wanita belum siap, ego masih tinggi sehingga sering terjadi perceraian. Ditambah lagi belum siap mencari nafkah. Cara menyikapi jika terjadi pernikahan dini harus selalu dipantau dan dibimbing oleh orang tua.”
---------------
Tegar Anugrah, Siswa SMK Negeri 1 Lubuklinggau
"Menurut saya hal ini tentunya sangat disayangkan dan harus dihentikan. Banyak masyarakat yang masih memegang prinsip bahwa orientasi atau tujuan terbesar dalam hidup adalah menikah, cara menghindari perzinaan dengan menikah, ingin mendapatkan rezeki dengan menikah. Padahal, jika kita mau mempelajari ilmu lebih dalam lagi, kita akan menemukan makna hidup yang lebih luas daripada hanya menikah".
-----------------
Sagita Maharani, Siswa SMA Negeri 7 Lubuklinggau
" Menurut saya Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia".
----------
Sonia, Siswi SMA Negeri 3 Lubuklinggau
"Menurut saya terjadinya pernikahan dini dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya remaja dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor seperti faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua.”