Selain debat, KPU juga mengatur kampanye akbar atau rapat umum yang dapat dilakukan dua kali oleh setiap paslon selama masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU
BACA JUGA:Hasil Pleno Komisioner KPU Mura Debat Pertama Dilaksanakan di Lubuk Linggau
Kampanye ini diatur dalam tiga zona untuk menghindari ketegangan antar pendukung:
- Zona 1: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, OKU, dan OKU Timur.
- Zona 2: Kota Prabumulih, Pagar Alam, Kabupaten PALI, Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang.
- Zona 3: Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Setiap pasangan calon mendapatkan tujuh kali kesempatan kampanye di setiap zona dengan waktu yang diperbolehkan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB,
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel : Pilkada Serentak 2024, Semua Daerah jadi Atensi
BACA JUGA:Pilkada Serentak, Guru dan Penyuluh Agama Harus Bisa jadi Duta Perdamaian
Menggunakan lokasi seperti lapangan, stadion, atau alun-alun dengan kapasitas sesuai daya tampung tempat.
KPU berharap aturan ini bisa mendukung suasana kampanye yang aman, lancar, dan tertib.