KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah menetapkan berasan tarif tarif listrik yang berlaku pada Jumat 1 November 2024 nanti.
Tarif listrik telah diatur berdasarkan Menteri ESDM No.7 Tahun 2024 tentang tarif listrik yang ditetapkan setiap bulan sekali.
Tarif listrik pada bulan November 2024 ditetapkan yang bersamaan dengan 3 bulan sekali yakni pada bulan Oktober, November dan Desember 2024.
Ada beberapa parameter dalam menetapkan tarif listrik mencakup kurs dan inflasi hingga ekonomi makro triwulan IV yang mencakup pada bulan Mei Juni Juli 2024.
BACA JUGA:PLN Cepat Pulihkan Listrik Pasca Angin Puting Beliung di Muara Enim Sumsel
Dilansir dari laman PLN telah dirincian tarif listrik pada bulan November 2024
Tarif Listrik November 2024
-Golongan R-1-TR daya 900 VA, Rp1.352/kWh
-Golongan R-1-TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70/kWh
BACA JUGA:Peringati Hari Listrik Nasional Linggau Pos Online dan PLN Adakan Kegiatan Ini
-Golongan R-1-TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70/kWh
-Golongan R-2-TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53/kWh
-Golongan R-3-TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53/kWh
-Golongan B-2-TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70/kWh