Jam Kerja Anggota DPRD Dipertanyakan, Ini Penjelasan Ketua Badan Kehormatan

Minggu 27 Oct 2024 - 22:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai jam kerja anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.

Bahan ada yang menilai Anggota DPRD jarang asuk kantor.

Pasalnya salah seorang warga Kota Lubuk Linggau ke Kantor DPRD di Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 tidak ada anggota DPRD yang ada di kantor.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuk Linggau, H Taufik Siswanto ketika dikonfirmasi terkait pertanyaan masyarakat tersebut menjelaskan, Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau sudah membahas tata tertib (Tatib) dan kode etik Anggota DPRD.

BACA JUGA:Ketua PN Lubuk Linggau Lantik Yulian, Ecie dan Hendri Menjadi Pimpinan DPRD

BACA JUGA:Ketua Sementara Sampaikan Nama Pimpinan DPRD Definitif ke Gubenur Sumsel 

Dalam membuat Tatib dan Kode Etik dibentuk kelompok kerja (Pokja).

Jam kerja anggota DPRD tidak mengikat seperti PNS yang masuk pagi pukul 7.30 WIB hingga 16.30 WIB.

"Di Tatib tidak ada mengatur jam kerja DPRD masuk jam berapa dan pulang jam berapa," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya, ketika ada jadwal rapat tidak semua anggota DPRD wajib datang ke kantor.

BACA JUGA:Anggota DPRD Dilarang Ikut Kampanye, Begini Kata Bawaslu Musi Rawas

BACA JUGA:Perkuat Layanan Operasional Kelistrikan di Empat Lawang, PLN Bersama DPRD Audiensi

Misalnya ada jawal rapat paripurna internal misalkan membahas jadwal oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Untuk mengikuti rapat paripurna internal tersebut anggota DPRD mendapat undangan.

Dan yang diundang hanya anggota Banmus yang bukan anggota Banmus tidak diundang.

Kategori :