Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.
Kategori :
Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.