KORANLINGGAUPOS.ID - Natasya Dwi Alpira (17) pelajar asal Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), jadi korban rampok saat berangkat ke sekolah. Tindak pidana Curas ini dilakukan tersangka dengan menggunakan senjata api rakitan jenis Laras pendek, Senin 21 Oktober 2024 sekitar pukul 06.45 wib di sungai Liam Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo.
Tersangkanya dua orang, Dadang Jauhari yang berhasil ditangkap anggota Polres Musi Rawas bersama dengan Ipin (DPO). Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Khoiril Hambali.
Menurut Kapolsek, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya Salsa untuk berangkat kesekolah. Tiba-tiba kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dari arah belakang.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Anak Sendirian, Pelajar di Mambang Musi Rawas Dirampok Saat di Rumah
Kemudian tersangka Ipit (DPO) langsung menarik tangan kanan korban, membuat sepeda motor korban terjatuh dan korban bersama dengan temannya tersungkur dijalan. Kemudian tersangka Dadang menodongkan senjata api rakitan jenis Laras pendek ke arah kepala korban. Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung membawa lari kearah Desa Biaro Baru.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan dan kaki karena terjatuh dari sepeda motor, serta mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000 karena harus kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver," ungkap Kapolsek.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangk, kemudian Kasat Reskrim Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib langsung memerintahkan tim gabungan dari unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama unit Reskrim Polsek Karang Dapo yang dipimpin oleh Kanit Pidum dan Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian tim gabungan meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Batu Gaja Kecamatan Rupit.
BACA JUGA:Inilah Wajah Perampok di Musi Rawas yang Dikenal Kejam
BACA JUGA:Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas
"Tersangka Dadang alias Tris berhasil ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senjata api rakitan jenis Laras pendek. Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempat persembunyian tersangka Ipit (DPO), tersangka Dadang mencoba melakukan perlawanan dengan cara berontak hingga mengakibatkan anggota terjatuh. Selanjutnya tim melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka," jelasnya.
Selanjutnya setelah mendapat perawatan medis dari RSUD Rupit tersangka dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebelumnya tersangka sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama.
Selain itu tersangka terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda Motor di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit. Dan Oktober 2024 tersangka juga terlibat melakukan Curat terhadap sepeda motor di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas," tambahnya.