Belum Bayar Pajak dan Langgar Aturan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan di Musi Rawas Terjaring Razia

Rabu 06 Nov 2024 - 22:19 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Puluhan motor dan mobil yang melintas di Jalan lintas Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) disetop petugas Unit Pelaksanaan Teknis Badan Pelaksana Pajak Daerah  (UPTB PPD) Wilayah Musi Rawas (Mura) II bersama petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mura dan Pol PP, Rabu 6 November 2024. 

Mereka disetop untuk dilihat kelengkapan kendaraan mereka, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan mereka. Karena kemarin pelaksanaan Teknis Badan Pelaksana Pajak Daerah  (UPTB PPD) Wilayah Musi Rawas (Mura) II bersama petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mura dan Pol PP melakukan Razia operasi gabungan lintas sektoral.

”Hasilnya mereka yang kita tindak tadi tidak membawa kelengkapan seperti SIM, STNK dan Helm. Penindakan mulai dari menilang sim Motor, STNK dan motornya atau mobilnya,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Mura, IPDA Jerry Asrianto.

IPDA Jerry Asrianto mengatakan razia ini bertujuan untuk melaksanakan tindakan kendaraan-kendaraan yang tidak bisa membayar pajak. Selain itu menekan jumlah kejadian laka lantas dan meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalulintas.

BACA JUGA:Razia Blok Hunian Lagi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ciptakan Zero HARLINAR

BACA JUGA:Sinergitas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan BNNK Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

“Razia ini untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui warga taat membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Razia berlangsung satu jam ini dilakukan dijalan lintas Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura sekira pukul 10.00 WIB tepatnya didepan SDN Mangunharjo.

Menurutnya untuk razia ada tiga tempat lagi yang akan dilaksanakan pada 13, 20 dan 25 November 2024. Sebelumnnya mereka sudah melaksanakan giat di Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Tugumulyo dan kemarin di Kecamatan Purwodadi.

“Bagi pengguna jalan, dari Satlantas Mura mengimbau untuk taat berlalu lintas dan taat membayar pajak kendaraannya baik motor maupun mobil,” imbaunya. 

BACA JUGA:Hasil Razia Blok Mengejutkan, Tingkatkan Keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

BACA JUGA:Razia Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Pastikan Lapas Keadaan Kondusif

Sementara Kepala UPTB PPD Wilayah Mura II Arju mengajak masyarakat yang belum membayar pajak, untuk membayar pajak. Kebetulan masih ada program pemutihan, mulai dari penghapusan kendaraan tunggakan pajak selama beberapa tahun dengan lima tahun atau lebih hanya bayar satu tahun, dan bayar satu tahun berjalan. Jadi hanya bayar dua tahun

“Lalu pada pemutihan pembebasan denda pajak dan bunga PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-II dengan diskon sebesar 50% kepada warga yang berdomisili diluar Provinsi Sumsel,” jelas Arju.

Dijelaskan Arju sejauh ini sejak program pemutihan berjalan untuk realisasi target yang dicapai sangat baik, dengan mencapai sudah 90 persen, dan ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulais adar untuk membayar pajak.

Kategori :