Sementara itu Koordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra menyampaikan untuk masa kerja KPPS satu bulan dari 7 November sampai 8 desember 2024.
Tugasnya KPPS yakni melaksanakan pemilihan suara dan tung surat di TPS.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Rakor Penyusunan Produk Hukum Badan Adhoc
BACA JUGA:Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Musi Rawas Adakan Nonton Bareng di Pesantren
“Untuk insentif KPPS sendiri jabatan ketua Rp900 ribu dan aggota KPPS Rp850 ribu,” ungkap Yogi sapannya.
Ditambahkannya Ia berharap juga kepada KPPS yang dilantik ini kedepannya untuk bisa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu pokus pada tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) dan saling berkoordinasi dan menjaga kesehatan agar pilkada 2024 bisa berjalan damai, aman dan lancar.