KORANLINGGAUPOS.ID- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 pada tahun 2024 menjadi momen yang sangat dinantikan para tenaga pendidik di Indonesia.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 ini diatur sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Sertifikasi, yang menetapkan bahwa guru yang memenuhi syarat dan ketentuan berhak menerima tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Pencairan TPG Triwulan 3 telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2024, dan saat ini sudah ada 60 daerah di berbagai wilayah Indonesia yang telah mencairkan tunjangan tersebut.
Berikut daftar daerah yang telah melakukan pencairan TPG Triwulan 3:
BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair, Berikut Syarat Mendapatkannya
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
1. Sumatera
- Sumatera Utara: Kota Medan
- Riau: Kabupaten Bengkalis
- Sumatera Barat: Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Padang Pariaman
- Jambi: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun
- Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten OKU
- Lampung: Kota Bandar Lampung
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya