Ketaatan Hukum, Kunci Suksesnya Pilkada Tahun 2024

Jumat 08 Nov 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Hengki Tornado
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 merupakan perjalanan sejarah panjang demokrasi, yang sampai hari ini perjalalanan politik kekuasaan masih berjalan dengan baik. Demokrasi merupakan sistem yang di bangun dalam negara majemuk kulturan tradisional, supaya kerangkah kekuasaan selalu berawal dari suara yang mayoritas. 

Selanjutnya demokrasi juga akan selalu hidup di dalam tatanan musyawarah keterwakilan yang menjadi pondasi pengambil kerputusan dalam negara hukum. Pemilihan kepala daerah tahun 2024, merupakan pijakan awal bagi pembuat kebijakan nasional, untuk menyertarakan konsentrasi pembangunan pasca pemilihan, dimana pemilihan kepala daerah tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang di susun pada satu keadaan secara bersamaan dan dilaksanakan oleh penyelenggara tunggal yaitu komisi pemilihan umum.

Perjalanan panjang demokrasi itu, sudah melewati pase pasang surut dalam keadaan apapun, yang menjadi rasa kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi tersebut. Didalam negara hukum sebenarya demokrasi menjadi alat ukur untuk melahirkan suasanan politik yang santun dan kekuasaan yang absolut.

Sehingga yang menjadi panglima akan suksenya perjalanan demokrasi itu, merupakan terjemahan dari pelakasanaan hukum yang baik dan tertib. Maka pemilihan kepala daerah yang menjadi sarana untuk menentukan kebijakan politik yang berdasarkan kepastian, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana untuk melindungi seluruh tumpah darah masyarakat.

BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi KPPS Pilkada 2024, DPT Lapas 759 Pemilih

BACA JUGA:Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Ketaatan hukum dalam proses penyelenggaraan demokrasi merupakan keharusan yang menjadi kunci utama akan keberhasilan atas pecapaian daripada politik kemasyarakatan, sehingga pelaksaan proses demokrasi akan menghasilkan kebijakan yang baik, itu akan tergantung pada puncak dan proses demokrasi itu sendiri, kalau penyelenggaraan demokrasi berjalan tidak menjadikan hukum sebagai panglima pengadil, maka dapat dipastikan demokrasi hanya menjadi aktivitas kezoliman yang tidak bertuan, sehingga bukan kemashlatan yang di capai mala kemurkaan yang di lahirkan.

Penyeleragaan demokrasi merupakan proses terjemahan daripada aturan yang di buat oleh pembuat aturan itu sendiri, yang di jalankan dan dilaksanakan oleh penyelegara, yang juga di bentuk melalui mekanisme aturan yang di susun secara bersmaan juga. 

Proses aktivitas para penyenggara dalam demokrasi yang merupakan pekerja atau pelaksanaan keberlangsungan demokrasi, yang di wujudkan melalui pengambilan hak konstitusi bagi setiap individu dalam menentukan siapa yang diinginkan. Proses terebut harus menjadi dasar ketaatan untuk setiap individu agar bisa menyalurkan hak hak pendapat mereka untuk menjadi penentu keberlangsungan nasib yang akan datang.

Proses pemilihan kepala daerah merupakan perwujudan nyata daripada azas demokrasi yang di anut oleh negara kesatuan republik indonesia. Maka pemilihan tahun 2024 yang menjadi peristiwa nyata sebagaimana proses demokrasi tersebut bisa berjalan dengan baik, itu akan sangat di pengaruhi oleh ketaatan hukum para penyelegara dan mereka yang menjadi penikmat pesta demokrasi tersebut.

BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekda sebagai Barometer ASN Harus Netral

Ketaatan hukum menjadi kunci awal akan keberhasilan dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2024, sebatas mana mereka mentaati hukum pemilihan akan sangat di berpengaruh terhadap proses, yang pasti akan berakibat ganda pada hasil akhir siapa yang akan menjadi pemenang dalam kompetisi demokrasi.

Ketataan tersebut merupakan keharusan yang menjadi landasan bagi penyeleraga, kontestan dan masyarakat, sehingga cita-cita besar akan suksenya pemilihan kepala daerah bisa menjadi kenyataan, tentunya pendidilan politik juga menjadi bekal panjang untuk nantinya menjadi guru pengalaman agar bisa menjadikan demokrasi sebagai sarana abadi untuk menjadi alat dalam penentuan atas nasib bangsa yang akan datang.

Kalau menjadi penyelenggara jadilah penyelenggara yang taat hukum, kalau menjadi kontestan jadilah kontestan yang taat hukum, kalau jadi masyarakat jadilah masyarakat yang taat hukum, karena ini akan menjadi prasasti bertulis untuk penerus kita yang akan datang.

Kategori :