Masyarakat diminta membawa dokumen kependudukan yang relevan, seperti KTP atau SIM, serta bukti pendukung terkait pengaduan, misalnya surat keterangan atau kwitansi.
BACA JUGA:Letkol Inf Devy Kristiono Resmi Jadi Ajudan Wapres Gibran, Ini Profilnya
BACA JUGA:Prabowo-Gibran 3 Hari Lagi Dilantik, Berikut Jadwal, Lokasi dan 46 Bakal Jadi Menteri Kabinetnya
Bagi warga yang tidak dapat hadir, Lapor Mas Wapres juga menyediakan akses melalui WhatsApp.
Nomor pengaduan tersebut telah diumumkan melalui akun Instagram Gibran, memberikan alternatif praktis bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara cepat.
Program Lapor Mas Wapres merupakan inisiatif pertama di masa pemerintahan ini yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan Wakil Presiden, baik secara tatap muka maupun daring.
Dengan dua jalur pengaduan yang fleksibel, diharapkan penanganan permasalahan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, mencerminkan komitmen Wapres Gibran dalam mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung.