Cek Sisa Hutang UMKM di Bank Mandiri, BNI, BTN yang Dihapus Prabowo, Simak Cara Berikut ini

Jumat 15 Nov 2024 - 16:39 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan itu pun mencakup penghapusan tagihan piutang macet UMKM untuk bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan.

Begitu juga untuk UMKM lainnya seperti mode, busana, kuliner, industri kreatif dan lain sebagainya.

Prabowo telah menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Soal Pemutihan Hutang Petani Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Dinas Pertanian dan Poktan di Musi Rawas

BACA JUGA:Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?

Tentu terkhusus khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia sebagai pelaku UMKM.

Pada Selasa, 5 November 2024, Prabowo menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM.

Presiden Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai topang pangan bangsa yang penting. 

Dengan demikian berikut panduan lengkap dan langkah mudah mengetahui status utang di bank.

BACA JUGA:Kartu ATM Tertelan Mesin, Simak 4 Bank yang Sediakan Layanan Pemblokiran Langsung

BACA JUGA:Berkat Mitra Bank BRI UMKM Pempek Cek IDA 26, Bertahan Selama 10 Tahun

Hal ini untuk mengetahui utang yang akan dihapus oleh pemerintah sesuai  PP Nomor 47 Tahun 2024.

Cara Cek Utang di Bank yang Dihapus

Berikut Cara Cek Sisa Utang di Bank Mandiri dengan ATM

- Masukkan Kartu ATM

BACA JUGA:Berkat Mitra Bank BRI UMKM Pempek Cek IDA 26, Bertahan Selama 10 Tahun

Kategori :