KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan itu pun mencakup penghapusan tagihan piutang macet UMKM untuk bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan.
Begitu juga untuk UMKM lainnya seperti mode, busana, kuliner, industri kreatif dan lain sebagainya.
Prabowo telah menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Hutang Piutang dalam Islam Bagaimana Hukum dan Azabnya Jika Tidak Melunasi?
Tentu terkhusus khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia sebagai pelaku UMKM.
Pada Selasa, 5 November 2024, Prabowo menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM.
Presiden Prabowo menekankan produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan sebagai topang pangan bangsa yang penting.
Dengan demikian berikut panduan lengkap dan langkah mudah mengetahui status utang di bank.
BACA JUGA:Kartu ATM Tertelan Mesin, Simak 4 Bank yang Sediakan Layanan Pemblokiran Langsung
BACA JUGA:Berkat Mitra Bank BRI UMKM Pempek Cek IDA 26, Bertahan Selama 10 Tahun
Hal ini untuk mengetahui utang yang akan dihapus oleh pemerintah sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024.
Cara Cek Utang di Bank yang Dihapus
Berikut Cara Cek Sisa Utang di Bank Mandiri dengan ATM
- Masukkan Kartu ATM
BACA JUGA:Berkat Mitra Bank BRI UMKM Pempek Cek IDA 26, Bertahan Selama 10 Tahun