KORANLINGGAUPOS.ID - Pemutihan atau penghapusan utang KUR atau Kredit Usaha Rakyat telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024.
Yakni mengenai tentang Penghapusan Piutang Macet Kpeada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan hal tersebut dikecualikan.
Seperti tertuang dalam PP tersebut dinyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus atau pemutaiahn tagihan.
Hal itu diatur pada Pasal 6 ayat (1) yakni yang pertama, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
BACA JUGA:Sudah 3 Kali Debitur KUR BRI, Membantu Usaha Lebih Maju Angsuran Terjangkau
BACA JUGA:KUR BRI 2024, Begini Syarat, Cara Pengajuan dan Cek Kuota Sisa Hingga Akhir Tahun
Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
BACA JUGA:Cukup Secara Online Ajukan KUR BRI, Syarat Mudah, Proses CepatBegini Caranya
BACA JUGA:KUR BRI dan Bank Mandiri Plafon Rp20 Juta Hingga Rp30 Juta, Ternyata Berbeda Mana Lebih Tinggi
Penjaminan dilakukan oleh dua BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo.
"Mengenai aturan bahwa KUR tidak termasuk lingkup kredit macet yangg dapat diputihkan, menurut saya ini juga sudah tepat.
Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," ujar Pengamat Perbankan ekaligus sChief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip.