KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali melaksanakan razia gabungan.
Kali ini Razia Gabungan kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bersama aparat Aparat Penegak Hukum.
Ini merupakan upaya memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di Lapas Muara Beliti
Selaras dengan realisasi program Akselerasi Menteri Imipas yaitu pemberantasan peredaran gelap narkoba di Lapas, Rutan, dan LPKA, terutama di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
BACA JUGA:Razia Blok Hunian Lagi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ciptakan Zero HARLINAR
BACA JUGA:Hasil Razia Blok Mengejutkan, Tingkatkan Keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Razia gabungan yang juga bersama aparat penegak hukum dari Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas dengan jumlah personil 43 orang anggota Polres.
Razia ini digelar sebagai upaya untuk memastikan tidak adanya peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di dalam lapas.
Kegiatan diawali dengan Apel dan pengarahan dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama.
Ia menyampaikan pelaksanaan kegiatan razia ini sebagai bagian dari langkah Lapas Muara Beliti dalam melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas).
Utamanya terkait upaya memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan seluruh indonesia.
Selanjutnya Kalapas membagi personil kedalam beberapa Tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap blok hunian dan seluruh Warga Binaan.
Razia dilaksanakan sebanyak 4 Blok hunian dengan rincian 9 Kamar Blok Angsa, 9 Kamar Blok Bangau, 12 Kamar Blok Camar, dan 13 Kamar Blok Dara.