KORANLINGGAUPOS.ID- Dua orang santri Krapyak babak belur. Pelaku pengeroyokan terdiri dari tujuh orang dengan rentang umur yang beragam, mulai dari remaja tua sampai penggangguran berkepala empat.
Mereka sedang minum-minum di kafe. Setelah minum-minum, mereka lanjut menganiaya dua orang santri yang kebetulan makan sate ayam dekat sana.
Naas, bukan kenyang yang didapat, malah penganiayaan. Salah satu santri sampai kena tusuk di perut. Rupanya para pelaku juga bukan warga lokal. Mereka berasal dari luar pulau.
Gara-gara peristiwa itu, ribuan santri yang terdiri dari gabungan berbagai ponpes menggeruduk Mapolda DIY.
BACA JUGA:Beberapa Hotel Tak Kantongi Izin Jual Minuman Beralkohol, Ulama Lubuklinggau Minta Pemkot Tegas
BACA JUGA:Ini Hukumnya Memakai Parfum Beralkohol Ketika Sholat, Sah atau Tidak Sih?
Mereka menuntut toko-toko penjual minuman ilegal segera ditutup. Ada juga tuntutan lain, revisi Perda tantang minuman beralkohol, terutama peredaran minuman beralkohol yang dijual ilegal di pasaran.
Peredaran minuman beralkohol (minol) di Indonesia tidak dilarang total. Perpres No. 74 Tahun 2013 yang mengangkat Keppres No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah menjelaskan dampak negatif minuman beralkohol kepada masyarakat seperti apa. Cuma di Perpres yang sama, ketersediaan dan peredaran minuman beralkohol juga terjamin secara hukum.
Di Pasal 8 dijelaskan, penjualan terbatas di beberapa tempat khusus seperti hotel berbintang tiga ke atas, restoran atau gerai khusus yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Pasal setelahnya menjelaskan, penjualan minol di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum yang tidak memiliki SIUP-MB dan di pinggir jalan, bisa terkena sanksi hukum. Peraturan yang sama tertulis di dalam Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum Non-alkohol Sholat yang Wajib Kalangan Umat Muslim Miliki
Tujuh orang pelaku yang menyerang dua santri Krapyak tadi mendapatkan miras dengan sistem Delivery Order (DO) yang diantar ke sebuah kafe. Mereka beli minol secara daring kemudian minum sampai mabuk.
Apa boleh mabuk-mabukan di kafe? Boleh, jika mau dibui. Kecuali jika kafe tersebut merupakan bagian dari hotel berbintang atau restoran yang punya SIUP-MB seperti tertulis di Perda Kabupaten Selman No 8 Tahun 2019, sesuai dengan tempat terjadinya kasus di atas. Sedangkan di Malang, peraturan serupa tertulis di Perda No 5 Tahun 2016.
Kasus ini sampai memaksa Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan. Sultan menekankan adanya regulasi yang lebih jelas terkait penjualan dan peredaran minol, terlebih secara daring. Kapolres Bantul juga koar-koar. Bekerjasama dengan Satpol PP, mereka menyatakan untuk bakal lebih aktif patrol dan melakukan razia.