KORANLINGGAUPOS.ID - Proses hukum kasus pembunuhan karyawan koperasi Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang memasuki persidangan.
Sidang perdana berlangsung Selasa 19 November 2024 di Ruang Sidang Tirta Lantai I Gedung Pengadilan Negeri Palembang agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis diketuai Zainal Arief SH MH dan dibantu 2 anggota yakni Eduard SH MH dan Sangkot Lumbang Tobing SH MH.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO perkara ini menjerat tiga orang tersangka yaitu Antoni alias Anton yang merupakan otak pelaku, Pongki Saputra alias Pongki dan Kevin atau Kelpfio Firmansya.
Perjalanan kasus ini jadi perhatian publik karena pembunuhan yang dilakukan sangat sadis.
BACA JUGA:Korban Penganiayaan di Muratara Kecewa, Terdakwa Dituntut Ringan
BACA JUGA:Percepat Layanan Integrasi, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sidang TPP
Mayat korban dicor dengan semen tepat di belakang Distro Anti Mahal milik otak pelaku.
Dalam sidang perdana tersebut, selain ada 2 saksi lain dihadirkan pula istri Terdakwa Antoni yaitu Henny.
Antoni adalah otak pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra.
Dalam sidang itu, Henny mengaku tidak menyangka suaminya melakukan perbuatan pembunuhan.
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Lubuk Linggau Siapkan Program Pertanian
BACA JUGA:Buruh Tani Asal Musi Rawas di Begal di Lubuk Linggau, Ini Kronologisnya
Henny mengatakan, saat kejadian, dirinya memang ada niat untuk datang ke Distro Anti Mahal tempat jual beli baju milik suaminya.
Namun Henny dilarang oleh pelaku.
Kata suami, hari itu ada keluarga mereka dari luar kota mau datang ke rumah.