MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa hanya satu pihak. Penanganan ODGJ harus dilakukan secara bersama dan harus menjadi perhatian serius.
Untuk itu dalam menangani ODGJ di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kabupaten Mura butuh kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor.
"Karena tidak akan selesai dengan penanganan dari pihak Dinkes saja. Semua lintas sektor harus terlibat sehingga penanganannya dilaksanakan berdasarkan kewenangan masing-masing. Seperti di Dinkes dan Puskesmas gunanya
untuk melayani pengobatannya. Namun ada peran serta dinas terkait lainnya seperti Dinas Sosial, Kepolisian, Perangkat Desa, Camat, pihak keluarga dan masyarakat sekitarnya," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mura, drg Maya Kesuma melalui Kabid pencegahan penyakit menular dan tidak menular Rinaldi Oktavianus, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Dinkes Mura Sosialisasikan ILP, Harapkan Puskesmas Terapkan Pelayanan Kesehatan Primer
BACA JUGA:Pasien Tumor Terlunta-lunta di RSMH Palembang, Dinkes Muratara Segera Cari Solusi
Jika koordinasi belum terjalin dengan baik menurutnya, maka perlu di tindaklanjuti dalam rapat bersama. Mengingat ODGJ butuh pengawasan juga dari pihak keluarganya, dan aparat desa setempat.
Rinaldi Oktavianus mengatakan jika ODGJ tidak diawasi dan dipantau, inilah akibatnya ODGJ tersebut akan melakukan tindak kekerasan.
"Dari Dinkes Kabupaten Mura, program kita dalam menangani ODGJ dengan melakukan skrining atau penjaringan masyarakat kita yang mengalami kejiwaan, artinya kita bisa mendapatkan data yang valid. Nanti pihak Puskemas
yang melakukan skrining. Hasil yang didapat ditahun 2023 ada 858 ODGJ yang tersebar di Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura. Yang paling banyak di Kecamatan Muara Beliti," ungkapnya.
BACA JUGA:Ayah Kandung dengan ODGJ di Musi Rawas Aniaya Anak Hingga Meninggal, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Simak Baik-baik Kata Mensos, Penderita ODGJ Bisa Sembuh dan Produktif
Dengan data tersebut mereka bisa melakukan kebijakan untuk penangan ODGJ seperti melakukan pendampingan dari petugas Puskesmas, gunanya untuk memantau mereka serta memberikan pelayanan kepada ODGJ tersebut. Pendampingan juga dilaksanakan mulai dari pengobatan, pencegahan maupun penanganan.
Ditambahkan Rinaldi, ditahun 2024 ada tiga ODGJ di Kabupaten Mura yang tidak terpantau dengan baik sehingga melakukan tindak kekerasan dan korbannya orang dekat dengan ODGJ itu sendiri. Bahkan korbannya sampai meninggal dunia.
"Sekali lagi artinya ODGJ ini butuh pemantauan, apalagi sampai ODGJ tersebut membuat gaduh dan gelisah, karena berpontensi melakukan tindak kekerasan. ODGJ itu jangan dikucilkan atau disakiti, itu tidak menjadi solusi. Mereka harus dipantau dan terus dibina. Makanya penanganan ODGJ ini harus kerjasama. Tidak lepas dari peran serta masyarakat juga. Dari kita tindakan yang bisa kita lakukan dengan menyiapkan program yang bisa memantau para ODGJ ini," jelasnya.