KORANLINGGAUPOS.DI - Sabtu 23 November 2024 merupakan akhir masa kampanye.
Semua atribut terkait kampanye sudah harus dilepas pada pukul 00.00 WIB Minggu 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Karisma Jaya mengatakan bahwa persiapan menghadapi masa tenang pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak terkait diantaranya Polres Lubuk Linggau, Kodim 0406 Lubuk Linggau, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolP), KPU, Kesbangpol Kota Lubuk Linggau.
Rapat berlangsung Jumat 22 November 2024 di sekretariat Bawaslu Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Tidak Lanjuti 12 Laporan Dugaan ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif
Dedi sangat menyayangkan perwakilan Dinas Perkim tidak datang padahal sangat dibutuhkan untuk peminjaman Mobil Sky Lift yang bisa digunakan untuk memasang atau memperbaiki lampu jalan.
Mobil Sky Lift diperlukan untuk membuka APK yang dipasang tinggi atau yang dipasang di billboard.
"Karena Perkim tidak datang nanti kita hubungi secara personal untuk pinjam mobil Sky Lift," ungkapnya.
"Semua Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon sudah harus dilepas pada pukul 00.00 WIB Minggu 24 November 2024. Jika masih ada APK belum dibuka maka akan dibuka paksa," tambahnya.
BACA JUGA:Awasi Money Politik, Bawaslu Lubuk Linggau dan Musi Rawas Patroli
BACA JUGA:Catat, Bawaslu Lubuk Linggau Jelaskan Titik yang Dilarang jadi Tempat Kampanye
Sebelumnya menurut Dedi pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada Paslon agar melepas APK mandiri.
Sementara itu APK yang dipasang KPU akan dilepas KPU.
Selain itu Bawaslu juga mengingatkan organisasi masyarakat (Ormas) agar tidak melakukan kegiatan berbau kampanye.