KORANLINGGAUPOS.ID- Pilkada Serentak 2024 akan digelar besok Rabu 27 November 2024.
Agar Anda dapat menggunakan hak pilih, penting memastikan nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Kini, pengecekan DPT Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi mobile yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut panduan lengkap cara mengecek DPT secara online dan langkah yang harus dilakukan jika Anda belum terdaftar.
BACA JUGA:Fiks Sudah Pleno, KPU Sahkan DPT Musi Rawas 303.945 Orang
BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi KPPS Pilkada 2024, DPT Lapas 759 Pemilih
Apa Itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah data resmi yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.
DPT disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
DPT berfungsi untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan mencegah adanya pemilih ganda.
BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:PLN UID S2JB Siaga Pilkada 2024, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Pesta Demokrasi
Cara Mengecek DPT Secara Online
Ada dua cara untuk mengecek status DPT Anda secara online:
A. Melalui Website KPU