KORANLINGGAUPOS.ID - Selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) serta Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas (Mura) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mura terima 17 laporan.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 2 Desember 2024, Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Mura, Yeni Kartina melalui anggota Bawaslu Mura Divisi PPPS, Oktureni Sandhra Kirana mengatakan dari 17 dugaan pelanggaran yang masuk, 15 laporan sudah diproses Bawaslu Mura dan sudah diputuskan.
Sedangkan satu laporan masih dalam proses di sentra Gakkumdu, satu kasus dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Menurut Reni, laporan yang masuk ini mulai dari masuknya masa tenang kemarin.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU di 6 TPS Pilkada 2024, KPU Masih Kaji Pelaksanaan
Hingga saat ini tinggal satu laporan dari Kecamatan Megang Sakti dan sekarang masih terus dalam proses di sentra Gakkumdu untuk proses pembahasan.
Hasilnya akan diumumkan di Kantor Bawaslu apakah dilanjutkan, dihentikan atau bagaimana.
“Hari ini akan dibahas lagi di Bawaslu untuk diputuskan, apakah dilanjutkan, dihentikan atau bagaimana prosesnya," ungkap Reni sapaanya.
Reni menjelaskan, Bawaslu masih menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Setelah Penertiban APK Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Video Viral
Namun untuk saat ini untuk tahapah Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Musi Rawas.
Sementara untuk laporan yang sudah lama kejadiannya tidak bisa diterima lagi.
Reni juga menambahkan, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Mura masing–masing paslon tidak bisa gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hasil suara sangat jauh dan untuk ke MK itu ada batas suaranya.