Buah dan Sayur yang Beredar Wajib Kantongi Sertifikasi PSAT

Senin 02 Dec 2024 - 22:56 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Karena setelah  melakukan sertifikasi pihak mereka akan terus lakukan pembinaan, mulai dari proksi paska panen, penggunaan pupuk organic dan kurangi pupuk yang kimia, dengan itu setiap produk itu wajib uji lab, kalau lewat ambang batas maka baik registrasi dan sertifikasi tidak akan keluar.

BACA JUGA:Info Musi Run 2024 : 5-7 Desember Pembagian Race Pack di Graha Pena Sumatera Ekspres

BACA JUGA:Perolehan Suara Calon Bupati Muratara di 7 Kecamatan, Hasil Rekapitulasi KPU Muratara 2024

“Sertifikasi ini tujuan untuk memasarkan produk kita kalau masuk ke tempat belajaan modern seperti Mall dan mini market lainnya," tegasnya. 

Ciri-ciri buah atau sayur ayang sudah sertifikasi tegasnya, ada tanda lebel di buah atau sayur tersebut.

Dari 12 Kelompok yang sudah sertifikasi di Musi Rawas, kebanyakan buah seperti jeruk siam di Muara Beliti, papaya kalina di Tugumulyo, Belimbing dan Buah Kristal.

Karena buah ini sangat banyak di Mura, jadi mereka jual dalanm partai besar atau ekspor ke daerah lain maka wajib sertifikasi.

Kategori :