Menurutnya, masa berlaku perawatan dan kalibrasi alat uji KIR satu tahun. Sedangkan akreditasi berlaku 4 tahun sehingga harus diperbarui setiap 4 tahun sekali.
BACA JUGA:Heriyanto Mundur dari Jabatan Kadishub Sekda Membenarkan
Untuk perawatan dilakukan oleh petugas teknis Balai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kota Lubuk Linggau.
Setelah perawatan alatnya baru mengundang Direktorat Perhubungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan kalibrasi.
Namun kalibrasi dilakukan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Tahun ini pas bertepatan perawatan, kalibrasi dan akreditasi. Tiga hal itu harus dipenuhi sehingga Balai Penguji Berkala Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Lubuk Lingau dapat menerbitkan surat uji KIR. Masa berlaku akreditasi berakhir Januari 2025 namun persiapan untuk memperpanjang akreditasi dari sekarang. Kami berusaha maksimal agar balai segera beroperasi melayani uji KIR," tegasnya.
BACA JUGA:Dishub Kota Lubuklinggau Pastikan Petugas Parkir Mereka Gunakan Atribut Lengkap
BACA JUGA:Tarif Parkir Naik Dikeluhkan Warga, ini Penjelasan Kepala Dishub Kota Lubuklinggau
Sembari menambahkan, Balai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kota Lubuk Linggau akreditasi B. "Kita akreditasi B," tambahnya.