Membangun Rumah Kini Bisa Pakai KPR, Begini Persyaratan dan Tipsnya

Sabtu 07 Dec 2024 - 14:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Membangun rumah sendiri sering menjadi pilihan banyak orang, terutama bagi mereka yang sudah memiliki lahan.

Selain memberikan fleksibilitas dalam desain, membangun rumah sendiri dianggap lebih hemat dibandingkan membeli rumah jadi.

Namun, bagi yang masih terkendala dana, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membangun rumah bisa menjadi solusi.

Layanan KPR ini dirancang untuk membiayai pembangunan rumah dari nol, dengan berbagai pilihan tenor yang memudahkan calon pemilik rumah.

BACA JUGA:Ambil KPR Rumah Rp800 Juta, Harus Punya Berapa Gaji Minimal?

BACA JUGA:Jangan Terkecoh, Pelajari 10 Cara Terbaik Membeli Rumah KPR yang Sesuai

Berikut ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum mengajukan KPR untuk membangun rumah.

1. Data Pribadi, RAB, dan Arsitek

Menurut Panggah Nuzhul Rizki, seorang profesional kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, data pribadi adalah syarat utama yang harus disiapkan.

Selain itu, calon peminjam juga wajib menyediakan:

BACA JUGA:KPR BRI Berikan Bunga Ringan dan Aman Wujudkan Rumah Idaman dengan Berbagai Fasilitas

BACA JUGA:Ikut FASI Tingkat Sumsel, Utusan BKPRMI Musi Rawas Juara 2 Cabang Tahfidz

- Rancangan Anggaran Biaya (RAB): Dokumen ini mencantumkan rincian biaya pembangunan yang akan menjadi acuan pengajuan pinjaman.

- Arsitek: Bank biasanya meminta rencana pembangunan yang sudah dirancang oleh arsitek profesional untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar.

-  Sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan kepada bank.

Kategori :