Razia Gabungan Polres Musi Rawas dan Sat PolPP, Berhasil Sita 75 Liter Tuak

Selasa 10 Dec 2024 - 21:54 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas sita satu gentong atau sekitar 75 liter tuak. Hal ini dilakukan saat mereka melaksanakan razia gabungan Cipta Kondisi (CipKon) bersama

Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 wib. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH mengatakan, razia dilaksanakan pasca Pemilihan Kepal Daerah (Pilkada), serta menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru

(Nataru) Tahun 2025. Mereka menggelar razia cipkon di tempat hiburan malam dan cafe atau lapo tuak.

BACA JUGA:Razia Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kembali Digeledah Lagi

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

Kasat Narkoba menjelaskan, razia ini mengacu sprin Kapolres Musi Rawas No : Sprin/1025/XII/PAM.3.3/2024 8 Desember 2024 tentang personel yang terlibat razia di cafe atau tempat hiburan malam.

Pelaksanaan razia dilakukan ditiga, pertama sekitar pukul 21.30 WIB dilapo tuak milik EL/HR, disana personel hanya menyita dua buah ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong dan tidak ditemukan tuak ataupun narkotika.

Lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, razia dilanjutkan di lapo tuak milik, AD di Kelurahan B Srikaton, dilokasi tersebut ditemukan 11 warga yang sedang minum tuak, dan personel berhasil menyita satu derigen kosong ukuran 30 liter dan

satu gentong berisi tuak seberat 75 liter, namun tidak menemukan narkotika, dan ke 11 warga dilakukan tes urine, namun tidak terindikasi penyalagunaan narkotika.

BACA JUGA:Dukung Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Razia Kamar Hunian dan Tes Urine

BACA JUGA:1.100 Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Dirazia Gandeng Kepolisian, Ini Hasilnya

Dan, terakhir, sekitar pukul 22.30 WIB, dilanjutkan razia ke cafe Caca yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, akan tetapi cafe tersebut tutup.

"Saat ini pemilik lapo tuak diserahkan ke Sat Pol PP Damkar, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya

Kasat Narkoba mengimbau, kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, untuk segera berhenti melakukan aktifitas sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Kategori :