Menurut Kapolres Lahat, diungkapnya kasus ini jadi salah satu bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Pasutri di Lubuk Linggau jadi Korban Tabrak Lari, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar
Keempat tersangka masing-masing dikenakan Pasal 112 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kategori :