MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Mura, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis 13 Desember 2024.
Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan Barang Bukti (BB), 12 bungkus plastik klip transparan yang
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.
BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka, yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka. Saat diamankan tersangka mengakui BB tersebut miliknya.
BACA JUGA:Dua Pengedar di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Bawah Batang Karet
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
BACA JUGA:Dukung Program Asta Cita, Sat Res Narkoba Lubuk Linggau Amankan 4.496 Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu
BACA JUGA:5 Pilihan Sabun Cuci Muka Terbaik 2024 di Indomaret, Dijamin Bagus untuk Kulit
“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas," ungkapnya.