Nasabah BCA ada Pengumuman Penting, Mengenai Biaya Tambahan Ditransaksi Ini Berlaku 5 Februari 2025

Rabu 18 Dec 2024 - 16:40 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Nasabah BCA atau Bank Central Asia wajib tahu pengumuman penting, dalam transaksi tarik tunai.

Nasabah BCA harus tahu bahwa BCA telah mengumumkan perubahan tarif atau biaya dalam transaksi tarik tunai.

Pengumuman tersebut terkhusus bagi bagi Nasabah BCA, bahwa biaya transaksi tarik tunai melalui EDC BCA ada perubahan.

Biaya transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant, nasabah BCA akan dikenakan mulai 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Saldo ATM Bank BCA Sering Berkurang Jangan Panik? Ini Penyebabnya yang Wajib Diketahui Nasabah

BACA JUGA:Mau Mengecek Transferan Masuk BCA Mobile di HP dan ATM dengan Mudah? Berikut 5 Caranya!

Tarik tunai melalui EDC BCA dikena biaya admin Rp 4.000 per transaksi.

Penerapan untuk nasabah BCA ini ialah biaya admin tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant.

Sebalumnya aturan bagi para nasabah BCA ini untuk biaya admin tarik tunai melalui EDC BCA disebutkan berlaku mulai 5 Juli 2024.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan kebijakan untuk biaya admin tarik tunai melalui EDC BCA belum bisa diberlakukan.

BACA JUGA:Demi Kepuasan Nasabah, BCA Lubuklinggau Utamakan Kemudahan, Kecepatan dan Layanan Terbaik

BACA JUGA:Ini Bedanya EDC BCA Biasa dengan EDC BCA APOS dan 4 Tips Aman Penggunaannya untuk Transaksi

engan begitu tarik tunai melalui EDC BCA masih gratis, namunpada tanggal 5 Februari 2025 akan diterapkan kepada semua nasabah BCA.

Dilansir dari informasi resmi, biaya admin dikenakan untuk seluruh merchant yang melayani fasilitas tarik tunai BCA.

Baik itu minimarket, supermarket, outler dan sebagainya yang telah bekerja sama dengan EDC BCA .

Kategori :