KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah menangani tujuh perkara tindak pidana korupsi. Empat diantaranya, masuk dalam tahap penyelidikan.
Namun tiga diantaranya ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Achmat Arjansyah Akbar, pemulihan kerugian keuangan negaranya sudah dilakukan dan penanganan kasusnya sudah disetop atau dihentikan.
Tiga kasus ditahap penyelidikan tersebut, pertama kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, dimana pemulihan kerugian keuangan negara yang dikembalikan sebesar Rp 120.272.595.
Kedua lanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan lanjutan pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (TOM) Desa Muara Kati Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas pada Dinas PUCKTRP APBD tahun 2023. Dari ahli ada temuan sebesar Rp 521.618.025 dan itu juga sudah dilakukan pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Curhat, 12 Tahun Tak Naik Gaji
BACA JUGA:Minta Jatuhkan Hukuman untuk Kedua Terdakwa, Ratusan Massa Bela Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
Ketiga kasus penyelewengan pembayaran jasa layanan JKN dari dana Kapitasi di Puskesmas Citra Medika Kota Lubuk Linggau tahun 2023 dan 2024 dimana uang Rp 16. 709.000 merupakan uang kelebihan bayar juga sudah dikembalikan. Selebihnya sudah dikembalikan ke Nakes yang berhak menerima jasa pelayanan kesehatan
"Sehingga total dari tiga perkara tersebut, pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah kita setorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI sebesar Rp 658.600.255. Semua kerugian keuangan negara ini sudah kita setorkan," ungkapnya, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menegaskan, penghentian perkara ini bukan tanpa alasan. Menurutnya kelanjutan proses hukumnya pun selesai karena berdasarkan kesimpulan berdasarkan Surat Jampidsus Nomor B-765/Fb.1/04/2028 20 April 2018 tentang petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap penyelidikan. Dimana pada point 4 berbunyi 'Apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya, dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Lalu juga mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilan dalam hal ini penyidik berpendapat lebih besar asas menfaat yang dapat diterima daripada mengajukan perkara ini ke tahap selanjutnya sehingga membutuhkan biaya dalam penyelesaian perkara pada tahap berikutnya.
BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Dituntut 15 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya Kembalikan Kerugian Negara
"Dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sudah dipulihkan sebagaimana tujuan dalam penyelesaian suatu tindak pidana korupsi, salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga semua hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah kita setorkan," tegasnya.