KORANLINGGAUPOS.ID - Mulai tahun 2025 Pemerintah Pusat mewajibkan menggunakan e-katalog versi 6.0 untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah. Ternyata hingga kini Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Lubuk Linggau belum menerima regulasi petunjuk teknis (Juknis) terkait penggunaan e-katalog versi 6.0 tersebut.
Kabag UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau, Ibrahim mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima regulasi terkait penerapan e-katalog versi 6.0. Dan pihaknya juga belum dibekali Bimtek. "Kita sudah berkoordinasi dengan Biro Jasa Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) menanyakan regulasi dan juga terkait bimtek penerapan e-Katalog versi 6.0," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 18 Desember 2024.
Menurutnya hingga kini belum ada rencana dari Biro JAsa Sumsel untuk melaksanakan bimtek e-katalog versi 6.0. " Terkait SDM pada dasarnya kami siap untuk mengikuti bimtek baik diadakan Biro Jasa Provinsi atau pun kementerian yang mengadakan bimtek kami siap untuk mengikutinya," ucapnya.
Ia menyebut e katalog versi 6.0 nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun untuk saat ini Pemerintah Daerah belum diwajibkan menggunakan e-katalog versi 6.0. "Belum wajib di setiap pemerintah daerah. Kami monitor terus kalau ada pelatihan kami siap," sebutnya.
BACA JUGA:Sebagian Wilayahnya Rawan Banjir, Ini Pesan Asisten I Setda Muratara
BACA JUGA:Hadiri Wisuda STAI Bumi Silampari 2024, Asisten III Setda Musi Rawas Sampaikan Pesan Penting ini
Di Kota Lubuk Linggau belum bisa digunakan sehingga masih menggunakan versi 5.0. "Selagi versi 6.0 belum bisa digunakan, kita masih menggunakan versi 5.0. Penerapannya tidak serentak," jelasnya.
Hingga saat ini menurutnya baru 5 kementerian yang siap menggunakan e-katalog versi 6.0.
Ibrahim mengaku telah mempelajari dan mendiskusikan perbedaan e-katalog versi 5.0 dan versi 6.0 bersama Biro Jaya Sumsel. "Kami pelajari dan kami diskusikan versi 5.0 dan versi 6.0 beda-beda tipis, jadi beda versi 6.0 terkait etalase yang ada yang tidak digunakan dihapus. Itu salah satu perbedaannya," ungkapnya.
Menurutnya, lelang pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog versi 6.0 bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas, jadi cepat prosesnya, persaingan sehat. "Itu kelebihan e-katalog versi 6.0. Pada dasarnya hampir sama dengan versi 5.0 dan 6.0," jelasnya.
BACA JUGA:Asisten I Setda Muratara H Alfirmansyah Karim Ingatkan Warganya Jangan Golput, Datang ke TPS
Sebagaimana diketahui pada Selasa 10 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Seta para menteri Kabinet Merah Putih meluncurkan E Katalog versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta.
Peluncuran e katalog versi terbaru in merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah bersih menggunakan teknologi digitalisasi.
Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga pemerintah mulai 1 Januari 2025 wajib menggunakan e katalog versi 6.0. Menggunakan e katalog versi terbaru menurut Presiden dapat meningkatkan efisiensi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.