Saat Patroli Hunting, Satlantas Temukan Pengendara Buang Pisau

Kamis 19 Dec 2024 - 11:29 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : APRI YADI

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Inilah akibat kalau berkendara sering membawa pisau. Pasalnya Satuan Lalulintas Polres Musi Rawas (Mura) saat lakukan patroli hunting diJalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di temukan pengendara kedapatan menyimpan sajam jenis pisau.

Pengendara tersebut yakni Hendra Lupisia (40), warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Ia terpaksa harus mendekam di penjara Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga kedapatan menyimpan sajam jenis pisau. Bahkan sebelum ditemukan pisau tersebut sempat dibuangnya.

Dari tangan tersangka, anggota menyita sebilah sajam jenis pisau yang bersarungkan lakban warna hitam dan langsung dibawa ke Polres Mura dan diserahkan ke Anggota Satreskrim Polres Mura.

BACA JUGA:18 Orang Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Lubuk Linggau

BACA JUGA:Beberapa Pengguna Sepeda Listrik Lakalantas, ini yang Dilakukan Satlantas Polres Muba

Saat di Bincangi KORANLINGGAUPOS, ID Kamis 19 Desember 2024,, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kanit Turjawali, Ipda Jeri mengatakan tersangka 

 diduga kedapatan menyimpan sajam, saat Satuan Lalulintas Polres Mura, Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, saat lakukan patroli hunting

Dijelaskan Kasatlantas, kejadian tersebut, bermula saat anggota Satlantas Polres Mura, Bripka Situmeang dan Briptu Dedi, melakukan patroli hunting di Jalan Umum Simpang CPK, Desa Muara Kati Baru, melihat ada pengendara sepeda motor roda dua, yang tidak menggunakan helm.

Sehingga dilakukan pemeriksaan dan menemukan pengendara tersebut memegang sebuah benda berwarna hitam di pinggang sebelah kiri, dan membuangnya ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan tersebut dengan tangan kiri.

BACA JUGA:Satlantas Polres Musi Rawas Gelar Operasi Patuh Musi, ini Sasaran Pelanggarannya

BACA JUGA:Marak Pengendara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Muratara Lakukan ini

Lanjutnya, setelah di cek ternyata ditemukan sajam jenis pisau dan langsung membawa pengendara tersebut dan barang bukti ke Pos Lalulintas Polres Mura, dan kemudian setelah itu diserahkan kepada Satreskrim Polres Mura.

"Selain pelaku, anggota menyita sebilah sajam jenis pisau yang bersarungkan lakban warna hitam , berdasarkan laporan polisi LP/ A-31 / XII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 15 Desember 2024". Tambahnya.

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kategori :