Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar

Minggu 22 Dec 2024 - 17:03 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap di Pondok Kebun Sawit, Simpan Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Muratara Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dekat Rak Piring

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

Kategori :