MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Saat melakukan penggerbakan, petugas Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan terduga pelaku kepemilikan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinganggnya.
Penggerbakan dilakukan di Kampung Tekum Jaya, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 00.50 WIB,
Tersangkanya yakni Warcak (46), yang merupakan warga setempat. Bahkan dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna abu-abu bersarungkan pipa paralon.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS,ID Senin 23 Desember 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin Pakpahan membenarkan untuk tersangka sudah mendekam di Polsek Muara Beliti.
BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya
BACA JUGA:Gara-gara Tuak Ditendang, Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau Ini Tusuk Korban dengan Pisau
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, LP/A-09/XII/2024/Sek Muara Beliti/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 22 Desember 2024". Ungkap tersangka
Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersangka bermula saat, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung Tekum Jaya Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek beserta Wakapolsek, Kanit Reskrim, bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengrebekan kelokasi.
"Sehinggah berhasil mengamanan tersangka beserta BB pisau yang diselipkan tersangka dipinggang sebelah kanan. Kemudian, oknum terduga pelaku penyalagunaan narkoba berhasil kabur". Ungkap Kapolsek
BACA JUGA:Saat Patroli Hunting, Satlantas Temukan Pengendara Buang Pisau
BACA JUGA:Tak Terima Belum Diberikan Pekerjaan, Pemuda di Musi Rawas ini Nekat Ancam Korban dengan Pisau
Lanjutnya, dilokasi pondok tempat penangkapan juga ditemukan beberapa botol alat penghisap sabu, korek api dan plastik klip, kemudian terhadap pondok tersebut dilakukan pembongkaran oleh anggota agar tidak digunakan lagi oleh pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Ditambahkan Kapolsek selanjutnya tersangka dan BB berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna abu-abu bersarungkan pipa paralon, di gelandang ke Mapolsek Muara Beliti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951". Tegas Kapolsek.