1. Bekerja kurang dari 8 jam per hari.
2. Nominal gaji lebih kecil seiring penyesuaian waktu kerja, tugas, wewenang dan bidang kerja.
3. Jika memenuhi evaluasi kinerja dan syarat administrasi, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kategori :