KORANLINGGAUPOS.ID - Pasca Pilkada serentak 2024, informasi dimasyarakat banyaknya ASN di Lubuk Linggau yang mengajukan pindah atau mutasi ke luar.
Entah apa penyebab pastinya, namun informasi ini sudah banyak dibicarakan oleh masyarakat khususnya dikalangan pejabat di Lubuk Linggau.
Informasi yang beredar pejabat yang telah mengajukan pindah tersebut terdiri dari Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Puskesmas, Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bidang (Kabid) sampai Lurah.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 27 Desember 2024, Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Febrian Saputra melalui Kabid Mutasi, Febrizal membenarkan informasi tersebut.
BACA JUGA:Mulai April 2025! TPG Dihentikan Bagi Guru ASN yang Tidak Memenuhi Ketentuan
BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah
"Untuk informasinya betul, dan banyak yang mengajukan pindah ke Musi Rawas. Tapi untuk pengajuan mutasi ke luarnya belum ada yang masuk ke kita," ungkap Febrizal, kemarin.
Karena menurutnya, jika ASN ingin mutasi ke luar mereka harus terlebih dahulu mengajukan daerah yang mereka tuju.Misalnya mereka ingin mengajukan pindah ke Musi Rawas, maka mereka harus mengajukan ke Pemkab Musi Rawas terlebih dahulu.
"Kalau di sana diterima, baru mereka mengajukan surat mutasi ke kita. Sampai dengan sekarang belum ada yang memasukan suratnya ke kita. Mungkin, mereka masih mengajukan ke daerah yang dituju dulu untuk mendapat persetujuan," jelasnya.
Ia pun menambahkan, untuk mutasi memang diperbolehkan.
"Ya asalkan dari daerah tujuannya mau menerima, baru bisa kita lepas," tambahnya.