KORANLINGGAUPOS.ID - Aturan pakaian dinas telah diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) No.15 Tahun 2024.
Aturan baru pakaian dinas resmi dihapus penggunaan seragam khaki yang menjadi ciri khas pakaian dinas.
Perubahan ini berlaku pada Januari 2025 dengan ketentuan dalam mengatur penampilan tapi tetap profesional.
Berdasarkan SE ketentuan lengkap pakaian dinas untuk ASN di bawah naungan Kemendikdasmen sebagai berikut :
BACA JUGA:Barudaksh Lubuk Linggau Pusatnya Pakaian Thrift Pecinta Sport Outdoor Berkualitas
Ketentuan Seragam ASN dibawah Kemendikdasmen
Hari Senin - Formal dan Seragam
- Atasan - Wajib berwarna putih.
- Bawahan - Harus berwarna gelap, seperti hitam.
- Tanda Pengenal - Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal resmi selama bekerja.
BACA JUGA:2 Warna Pakaian Tidak Disukai Rasulullah SAW, Apakah Dilarang di Pakai?
BACA JUGA:Aturan Pakaian dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024 Lengkap, Sesuai BKN Nomor 5 Tahun 2024
Hari Selasa hingga Jumat - Fleksibel tapi Rapi
- Pakaian Bebas - Pegawai diperbolehkan mengenakan pakaian bebas.
Syarat Seragam
- Tetap harus rapi, sopan, dan sesuai dengan etika kerja.
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat