KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pemilik kendaraan bermotor termasuk Kota Lubuk Linggau.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menahan kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui kebijakan memberikan insentif fiskal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramadhona, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Silviana mengatakan Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal PKB dan BBNKB. Dengan diberikan insentif fiskal PKB dan BBNKB tidak naik.
"Pemberian insentif fiskal tersebut menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa penerapan opsen pajak tidak boleh membebani masyarakat," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Dalam rangka Penurunan Stunting, DPPKB Kota Lubuk Linggau Adakan Kegiatan Dahsyat
BACA JUGA:Anggota DPR RI Fraksi PKB Ajak Masyarakat Sekolahkan Anak di Pesantren Modern Ar-Risalah
Menurutnya ketentuan mengenai insentif fiskal yang diberikan Pemprov Sumsel berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025. "Insentif fiskal untuk PKB sebesar 10 persen. Sedangkan insentif fiskal untuk BBNKB kendaraan baru sebesar 25 persen," jelasnya.
Dengan diberikan insentif fiskal ini PKB mapun BBNKB kendaraan baru tidak naik justru menjadi turun. "PKB dan BBNKB tidak naik, tapi turun," ungkapnya.
Sedangkan BBNKB ke II yang merupakan BBNKB kendaraan bekas bebas pajak atau gratis. "Kalau BBNKB II gratis sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nomor 3 tahun 2023," paparnya.
Selviana mengaku bahwa beberapa hari terakhir ini masyarakat membayar PKB sudah mulai normal antian tidak terlalu panjang. Kondisi ini berbeda pada saat akhir tahun 2024 dan awal Januari 2025 dari tanggal 2 hingga tanggal 4 cukup padat masyarakat yang membayar pajak.
Hal itu terjadi karena isu kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen. Padahal 66 persen tersebut bagi hasil dengan pemerintah kabupaten/kota dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Namun sejak adanya pemberian insentif fiskal berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 tersebut masyarakat yang melakukan pembayaran pajak mulai normal seperti biasa, walaupun antri tidak terlalu padat.
Lebih lanjut Selviana mengukapkan bahwa dengan diberikan insentif fiskal memberikan dampak positif bagi wajib pajak dan juga bagi warga yang membeli kendaraan baru karena pajak tidak jadi naik, bahkan turun dari tarif awal.
Sementara itu masyarakat yang membeli kendaraan pada akhir tahun 2024 inden tahun 2025 mereka sudah dikenakan kenaikan pajak oleh pihak dialer karena pihak dialer mengantisipasi kenaikan pajak 10 persen.