Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah

Jumat 10 Jan 2025 - 23:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangan Universitas Sriwijaya (UNSRI) Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S angkat bicara soal banyaknya kepala desa di Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dijerat kasus korupsi Dana Desa (DD).

Prof. Febrian mengatakan jika masih banyak kasus korupsi dana desa oleh pejabat desa termasuk Kades artinya tidak memahami fungsi jabatan.

"Dana Desa merupakan dana negara, ketika terjadi penyimpangan sedikit saja itu termasuk dalam tindak pidana korupsi," tegas Prof. Febrian saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 10 Januari 2025.

Menurutnya, keluarnya dana desa karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memberikan kemudahan anggaran bagi desa. 

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif

BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

"Memang persoalannya administrasi keuangan dana desa itu tidak gampang dipahami oleh aparatur desa," jelasnya.

Dengan ketidakpahaman itu maka terjadilah ketertarikan atau tergiur terhadap uang yang relatif besar ada di depan mata. 

"Karena tidak bisa dikelola secara baik, maka terjadi penyimpangan-penyimpangan digunakan untuk pribadi, digunakan untuk fasilitas pribadi," paparnya.

Aparatur Desa merupakan perwakilan Pemerintah yang ada di desa. Kalau aparatur desa melakukan tindak pidana korupsi maka hukumannya besar. Kalau ada upaya Kades mempengaruhi saksi dalam hal ini perangkat desa agar tidak memberitahukan informasi yang sebenarnya tentang penggunaan dana desa seperti yang terjadi di Kabupaten Muratara, atau menghilangkan alat bukti maka itu hukumannya semakin berat. Dan itu harus diproses secara hukum.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Tambang Hidayat, Oknum Kades Bersama Wanita Diringkus Polisi

"Seberapa besarpun dana desa itu adalah uang negara. Artinya Rp 10 ribu sekalipun jika tidak dikelola secara baik korupsi. Jadi sangat disayangkan kalau itu terjadi di Muratara," ucapnya.  

Muratara merupakan daerah otonomi baru harus sudah berbenah karena bupati sudah beberapa periode. 

Seharusnya Bupati di Muratara banyak melakukan kegiatan baik itu pelatihan atau pendidikan kepada kepala desa.

Kategori :