Kabar Baik untuk Guru Madrasah dan Guru Agama, Berikut Syarat Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025

Jumat 10 Jan 2025 - 23:12 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-79, Kakankemenag Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya Jaga Trilogi Kerukunan

BACA JUGA:Upacara Peringatan HAB Ke 79 Kemenag Mura Sukses Digelar. Rajut Tali Kasih dengan Purna Bakti

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
  2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
  7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.
Kategori :