KORANLINGGAUPOS.ID - Mobil listrik sudah banyak beredar dengan berbagai merek, tentu saat ini menjadi salah satu pilihan kendaraan yang efisien.
Namun perlu dipahami, untuk memiliki mobil listrik sduah sangat mudah dengna berbagai merek banyak dijual saat ini.
Namunada yang harus diketahui tidak semua mobil listrik bisa mendapatakan insentif PPN tahun 2025.
Maka bagi yang ingin membeli mobil sebaiknya mengetahui mobil-mobil listrik tertentu yang bisa dipenuhi.
BACA JUGA:Wuling Motors Lubuk Linggau Perkenalkan Air EV, Mobil Listrik Terjangkau dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Makin Asyik Pakai Mobil Listrik Saat Natal Dan Tahun Baru 2025, Begini Kata Pengguna
Dalam pemenuhan mobil listrik tentu harus memenuhi syarat dari pemerintah, sehingga setiap pembelian bisa mendapat insentif dari pemerintah.
Pada tahun 2025, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah untuk mobil listrik akan terus brlangsung.
Dengan begitu ada beberapa bentuk insentif yang diberikan pemerintah saat pembelian mobil listrik tahun 2025.
1. PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)
BACA JUGA:Secanggih Itukah Mobil Listrik Xiaomi SU7? Sampai Gebrakan Pasar Indonesia
BACA JUGA:Baru Digunakan 39 KM, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Malah Mogok Kok Bisa?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen, hanya akan dikenakan 1 persen bagi mobil listrik yang memenuhi syarat.
2. PPnBM DTP
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen diberikan untuk mobil listrik impor utuh (CBU) maupun mobil listrik rakitan lokal (CKD).
3. Bebas Bea Masuk
BACA JUGA:Mengejutkan Inilah Alasan Mengapa Mobil Hybrid Paling Laku Dibanding Mobil Listrik 2024
BACA JUGA:Binguo EV Mobil Listrik Terbaru di Wuling Motors Lubuk Linggau, Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga